Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi dan Jufry Hasiholan Manurung
PEMERINTAH akhirnya menutup salah satu kewajiban keuangan negara yang telah bertahan hampir tiga dekade. Pada 22 Agustus 2026, kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi. Pemerintah kemudian mengumumkan penyelesaian tersebut pada 22 September 2026.
Angka Rp218,3 triliun memang besar. Namun, untuk memahami arti pelunasan ini, kita perlu melihat perjalanan panjang BLBI sejak krisis 1997 sampai sekarang.
BLBI lahir ketika sistem perbankan Indonesia berada dalam tekanan berat akibat krisis ekonomi 1997 sampai 1998. Bank Indonesia memberikan dukungan likuiditas untuk mencegah krisis perbankan berkembang menjadi keruntuhan sistem keuangan yang lebih luas. Dalam perkembangannya, sebagian kewajiban tersebut kemudian menjadi beban Pemerintah melalui penerbitan obligasi.
Artinya, krisis yang terjadi hampir 30 tahun lalu meninggalkan kewajiban yang terus berada dalam pengelolaan keuangan negara.
Pelunasan pada 2026 mengakhiri kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia tersebut.
Di sinilah capaian Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat secara tepat. Pemerintahan saat ini tidak memulai seluruh proses penyelesaian BLBI. Pemerintah sejak 2021 telah menjalankan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar piutang dan mengembalikan aset negara.
Namun, pada Pemerintahan Prabowo terdapat satu titik penyelesaian yang sangat konkret. Seluruh obligasi BLBI yang menjadi kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia telah dibayar.
Dengan demikian, salah satu kewajiban warisan krisis 1997 sampai 1998 telah keluar dari daftar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Dampaknya bagi negara perlu dibaca secara fiskal, bukan dengan anggapan bahwa Rp218,3 triliun langsung berubah menjadi uang yang dapat dibagikan kepada masyarakat.
Pelunasan tersebut memberikan kepastian bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Pada saat yang sama, aset dan piutang BLBI yang masih menjadi hak negara tetap dapat dikejar dan dipulihkan.
Dua persoalan ini harus dibedakan. Pertama, utang Pemerintah kepada Bank Indonesia sudah lunas, lalu piutang negara kepada obligor dan debitur BLBI masih menjadi pekerjaan pemerintah.
Pembedaan ini penting karena keberhasilan penyelesaian BLBI tidak dapat diukur hanya dari pembayaran obligasi. Negara juga harus memastikan bahwa aset dan hak tagih yang masih tersisa benar-benar kembali dan menghasilkan manfaat ekonomi.
Sejak pembentukan Satgas BLBI melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah telah melakukan berbagai tindakan terhadap aset dan hak tagih tersebut. Pengelolaannya mencakup penagihan, penyitaan, penguasaan aset, penjualan, penggunaan untuk kepentingan pemerintah, sampai pemanfaatan untuk pembangunan.
Penelitian dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum yang terakreditasi Sinta 2 menunjukkan bahwa pemulihan hak negara dari BLBI masih menghadapi persoalan efektivitas, terutama karena nilai hak tagih yang besar harus berhadapan dengan persoalan hukum, aset, dan kepatuhan pihak yang mempunyai kewajiban.
Karena itu, pelunasan obligasi pada 2026 justru membuat arah pekerjaan berikutnya lebih jelas.
Pemerintah tidak lagi menghadapi kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Fokus dapat diarahkan pada pemulihan hak negara dari obligor dan debitur serta optimalisasi aset yang telah berhasil dikuasai.
Manfaatnya bagi negara juga tidak selalu berbentuk penerimaan tunai.
Ketika tanah atau properti hasil pemulihan BLBI dapat digunakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk fasilitas publik, negara dapat menghindari kebutuhan membeli tanah baru. Dengan cara tersebut, aset yang sebelumnya terkait dengan persoalan BLBI dapat berubah menjadi sumber manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan.
Ini membuat pemulihan aset memiliki dua kemungkinan manfaat. Pertama, menghasilkan penerimaan negara. Kedua, mengurangi kebutuhan belanja negara untuk memperoleh aset atau tanah yang dibutuhkan pemerintah.
Kerangka hukumnya juga terus berkembang. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 menjadi dasar pembentukan Satgas BLBI. Pengurusan piutang negara kemudian berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang pada 2026 diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan piutang negara tidak berhenti pada penagihan. Negara juga membutuhkan mekanisme agar aset yang berhasil dikuasai dapat digunakan dan memberikan nilai ekonomi.
Dari perspektif kebijakan publik, perjalanan BLBI memberikan pelajaran yang sangat jelas. Penanganan krisis membutuhkan keputusan cepat, tetapi konsekuensi keuangannya dapat berlangsung jauh lebih lama daripada krisis itu sendiri.
Krisis 1997 sampai 1998 sudah berlalu. Namun, konsekuensi keuangannya baru memperoleh titik penyelesaian penting pada 2026.
Karena itu, pelunasan Rp218,3 triliun pada masa pemerintahan Prabowo mempunyai arti penting dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah berhasil menutup kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Tahap berikutnya memiliki ukuran yang lebih konkret. Pemerintah perlu menunjukkan berapa besar lagi piutang yang dapat dipulihkan, aset apa saja yang dapat dikembalikan, berapa nilai ekonominya, serta bagaimana aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara.
Dengan utang kepada Bank Indonesia yang telah selesai, agenda BLBI memasuki fase baru. Negara tidak lagi berhadapan dengan kewajiban obligasi tersebut, tetapi memiliki pekerjaan untuk memastikan hak negara yang masih tersisa benar-benar kembali.
Hampir tiga puluh tahun setelah krisis, satu kewajiban besar akhirnya ditutup. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aset dan hak negara yang masih tersisa memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat. (***)

